Kendati Mayoritas Usulkan Tetap Lima, KPU Putuskan Garut pada Pemilu 2024 Berubah Jadi Enam Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan jumlah Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 berubah menjadi enam Dapil. 

Kendati Mayoritas Usulkan Tetap Lima, KPU Putuskan Garut pada Pemilu 2024 Berubah Jadi Enam Dapil
Padahal, sebelum adanya keputusan itu berdasarkan hasil uji publik digelar KPU Kabupaten Garut mayoritas suara dari peserta uji publik menginginkan jumlah Dapil Garut pada Pemilu 2024 tetap sebanyak lima Dapil. (zainulmukhtar)

- Dapil Garut 2 meliputi Kecamatan Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk.

- Dapil Garut 3 Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Pangatikan, dan Kecamatan Sucinaraja.

-Dapil Garut 4 meliputi Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, dan Kecamatan Cilawu.

- Dapil Garut 5 meliputi Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Singajaya, Cihurip, Peundeuy, dan Kecamatan Cisompet.

- Dapil Garut 6 mencakup Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Kecamatan Talegong.

Sedangkan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 tersebut tetap sebanyak 50 kursi karena populasi penduduk Garut kurang dari 3 juta jiwa.*** (zainulmukhtar)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani