Kewalahan Atasi Persoalan Sampah, DLH KBB: Sebanyak 300 Ton per Hari Tidak Terangkut

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai kewalahan melakukan penanganan sampah di wilayahnya.

Kewalahan Atasi Persoalan Sampah, DLH KBB: Sebanyak 300 Ton per Hari Tidak Terangkut
Sejak kebakaran yang terjadi di TPPAS Sarimukti pada pertengahan Agustus 2023 silam daya tampung tempat pembuangan akhir sampah se-Bandung Raya itu tidak lagi dapat maksimal. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai kewalahan melakukan penanganan sampah di wilayahnya.

Pasalnya, sejak kebakaran yang terjadi di TPPAS Sarimukti pada pertengahan Agustus 2023 silam daya tampung tempat pembuangan akhir sampah se-Bandung Raya itu tidak lagi dapat maksimal.

Sehingga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengingatkan kota/kabupaten yang ada di Bandung Raya untuk mengurangi sampah secara mandiri, sehingga yang dibuang ke TPPAS Sarimukti hanya berupa residu.

Baca Juga : Sambut Iduladha 1445 H, Ethica dan Rumah Qurban Dandani Kambing dengan Pakaian Lucu

Terlebih untuk KBB dan Kabupaten Bandung lantaran hingga saat ini kuota yang diberikan selalu habis, sebelum masa waktunya berakhir. Hal itu karena sampah organik turut dibuang ke TPPAS Sarimukti dan berdampak dengan pengelolaannya di sana.

"Dari total sampah yang dihasilkan oleh masyarakat sebanyak 700 ton setiap hari, kami (DLH) hanya mampu menanganinya sebanyak 160 ton per hari," kata Kepala DLH KBB, Ibrahim Adjie saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.

Ibrahim menjelaskan, dari keseluruhan volume tersebut ada yang diambil pengepul, untuk pengomposan, maggot dan bank sampah. Sehingga, pihaknya pun memperkirakan sampah yang tidak terangkut sekitar 300 ton per hari.

Baca Juga : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Kota Bandung Kian Mudah

Menurutnya, selain kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih minim tentang pengelolaan sampah, DLH KBB juga masih kekurangan armada, dan kurangnya tempat pembuangan sementara (TPS). 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani