Klaim Realisasi Penerimaan PBB Lampaui Target, Bappenda Kota Cimahi Ungkap Besaran Nilainya

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengklaim bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah melampaui target yang ditentukan, yakni lebih dari 103 persen.

Klaim Realisasi Penerimaan PBB Lampaui Target, Bappenda Kota Cimahi Ungkap Besaran Nilainya

“Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp 9.154.841.896," terangnya.

"Artinya sisa dibebankan sebesar Rp123.331.250.110,” ucapnya.

Lebih lanjut Faisal menuturkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta. 

"Besaran nilai penagihan itu belum termasuk denda sebesar 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada WP apabila tidak membayarkan kewajibannya," tuturnya.

Faisal pun mengingatkan para WP di Kota Cimahi untuk menyelesaikan kewajibannya agar penagihan WP tidak terus membengkak.

Sebab, apabila tidak diselesaikan maka sanksi beratnya bakal dilakukan pemblokiran Nomor Objek Pajak (NOB). 

"Pemblokiran itu akan berdampak terhadap aktivitas transaksi. Contohnya, saya punya tanah mau dijual atau dijadikan jaminan. Itu gak akan bisa transaksi kalau NOB diblokir," ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti