Kontraktor Proyek Insfrastruktur yang Bermasalah Terancam Masuk 'Black List'

Tim monitoring serapan anggaran yang dipimpin Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin akan melakukan inspeksi mendadak ke proyek insfrastruktur yang bermasalah.

Kontraktor Proyek Insfrastruktur yang Bermasalah Terancam Masuk 'Black List'
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Tim monitoring serapan anggaran yang dipimpin Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin akan melakukan inspeksi mendadak ke proyek insfrastruktur yang bermasalah.

"Saya, Bupati, dan Burhanudin setiap hari akan melakukan monitoring serapan anggaran, untuk proyek insfrastruktur yang bermasalah seperti proyek pembangunan gedung di RSUD Ciawi dan proyek pembangunan pedestrian di Jalan Edi Yoso Martadopura, Cibinong maka akan kami melakukan peninjauan,"  ucap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Dia menambahkan, selain mengecek proyek insfrastruktur bermasalah itu menjelang akhir 2020 tim juga akan melakukan monitoring serapan anggaran.

Baca Juga : Masyarakat Pelaku Usaha Jasa Wisata di Kab. Bogor Dapat Bantuan Kemenparekraf dan Diskanak

"Serapan anggaran Pemkab Bogor saat ini berada di angka 53 persen. Namun kami cukup optimistis angka serapannya bakal meningkat karena dinas teknis seperti Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih terus melakukan pembayaran kepada para kontraktor atau penyedia jasa," tambahnya.

Diwawancara terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor R Soebiantoro mengancam akan memasukkan dalam 'black list' kontraktor atau penyedia jasa yang rendah atau tidak beres progres pelaksanaannya.

"Saya terus menekan kontraktor atau penyedia jasa agar bekerja tepat waktu dan tepat konstruksi, bagi yang tidak beres pekerjaannya maka saya tidak akan memberi ampun dengan cara mem-black list," tegas Bibin sapaan akrab Soebiantoro.

Baca Juga : Almer Banjir Dukungan dari Asosiasi dan Pengusaha Kota Bogor

Informasi yang dihimpun Inilah, saat ini proyek pembangunan dua Gedung MDGs progresnya masih di angka 40 persen dan kontraktor atau penyedia jasanya yaitu PT Herald Eranio Jaya (HEJ) ataupun oleh PT Putra Namggroe Aceh (PNA) masih diberikan waktu untuk memaksimalkan pembangunannya hingga Kamis (24/12/2020) mendatang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani