Korban Mafia Praperadilan Kirimi Surat Ke Presiden

Korban Mafia Praperadilan Kirimi Surat Ke Presiden
ilustrasi Net

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pengusaha bernama Oey Huei Beng, berencana akan mengirimkan surat ke Presiden. Pasalnya, lahan miliknya yang seharusnya sudah dieksekusi, dibatalkan.

Mulanya, Oey HUei Beng  menggugat sejumlah bidang tanah yang ada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam. Gugatan dilatarbelakangi oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.

Proses panjang dilakukan oleh perempuan paruh baya ini dari mulai proses perdata di PN Bandung, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dari putusan terakhir di MA, gugatannya dikabulkan dengan sita eksekusi.

Baca Juga : Sterilisasi Jalur Ganda KA, Flyover dan JPO Ciroyom Segera Dibangun 

Alih-alih dieksekusi, dia harus menerima pil pahit. Eksekusi oleh juru sita dibatalkan. Hal ini yang jadi pertanyaan bagi perempuan tersebut.

"Ini putusan kami sudah inkrah. Ketika mau eksekusi secara riil, tiba-tiba dibatalkan eksekusinya," ujar dia di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

Berbagai langkah dilakukan dia untuk menempuh keadilan. Mulai dari menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, jawaban dari pihak peradilan tak memuaskan.

Baca Juga : Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Di Pengadilan Tinggi disarankan mengajukan gugatan lagi. Sekarang kita ngajuin gugatan lagi, tapi anehnya ini perkara sudah lama jadi balik ke gugat awal lagi," kata dia yang didampingi kuasa hukumnya Yvonne Nurima.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti