Koruptor Banyak Miliki Tanah di Bogor, Terbaru Narapidana Benny Tjokro yang Tanahnya Kini Disita Kejagung

Wilayah Kabupaten Bogor menjadi salah satu incaran para koruptor untuk tempat berinvestasi. Terbaru, tanah di Bogor seluas 85,6 hektare di Desa Pingku, Parungpanjang yang diduga milik narapidana seumur hidup Benny Tjokro sudah disita Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koruptor Banyak Miliki Tanah di Bogor, Terbaru Narapidana Benny Tjokro yang Tanahnya Kini Disita Kejagung
Sebelumnya, koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kecamatan Sukaraja dan Jasinga, Kabupaten Bogor juga disita Tim Satgas BLBI. Bahkan, di Kecamatan Sukaraja tersebut tanah di Bogor sudah terbangun hotel dan lapangan golf. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Wilayah Kabupaten Bogor menjadi salah satu incaran para koruptor untuk tempat berinvestasi. Terbaru, tanah di Bogor seluas 85,6 hektare di Desa Pingku, Parungpanjang yang diduga milik narapidana seumur hidup Benny Tjokro sudah disita Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kecamatan Sukaraja dan Jasinga, Kabupaten Bogor juga disita Tim Satgas BLBI. Bahkan, di Kecamatan Sukaraja tersebut tanah di Bogor sudah terbangun hotel dan lapangan golf.

"Hari ini, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong, kami mentitip rawat tanah di Bogor sitaan milik narapidana kasus korupsi Jiwasraya dengan koruptor Benny Tjokro seluas 85,6 hektare ke Pemcam Parungpanjang dan Pemdes Pingku," kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Undang Mugopal kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2022.

Baca Juga : Bajawa Resto Nakal Undang Bintang Tamu, Satpol PP Bogor Bereaksi

Undang Mugopal menerangkan, rencananya tanah di Desa Pingku, Parungpanjang tersebut akan dibangun perumahan oleh perusahaan milik narapidana Benny Tjokro PT Hanson International Tbk.

"Narapidana Benny Tjokro itu pengusaha properti, rencananya melalui PT Hanson International Tbk atau perusahaan lainnua, ia akan membangun perumahan di tanah tersebut," terang Undang.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Ambon ini menuturkan bahwa lahan milik narapidana Benny Tjokro baik di Kabupaten Bogor, maupun daerah lainnya akan dilelang oleh negara. Karena sesuai putusan pengadilan yang sudah inchracht,  Benny Tjokro dipinta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun.

Baca Juga : Apindo Takut Investor Kabur Lantaran Kenaikan UMK Hingga 10 Persen

"Total ada 891 hektare tanah milik narapidana Benny Tjokro yang akan kami lelang, tanah tersebut tersebar di Purwakarta, Bekasi, Jawa Barat dan Serang, Lebak, Provinsi Banten," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani