KPK Dalami Aliran Dana Banprof ke Pemkab Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami enam saksi perihal dugaan aliran sejumlah dana atas persetujuan usulan bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

KPK Dalami Aliran Dana Banprof ke Pemkab Indramayu
Tersangka kasus suap Indramayu Supendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (3/12/2019). Bupati Indramayu nonaktif itu diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Kasus suap bantuan keuangan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Baca Juga : Wah...Kabupaten Cirebon Kurang Diperhatikan Pemprov Jabar?

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Saat ini, Rozaq sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman :


Editor : Bsafaat