KPK Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Korupsi PLTU Riau

Jakarta- Hari ini Rabu (22/5/19), KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Korupsi PLTU Riau
foto/antara

INILAH, Jakarta- Hari ini Rabu (22/5/19), KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka SFB terkait kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip antara di Jakarta, Rabu.

Dua saksi itu, yakni Dani Werdaningsih yang merupakan karyawan BUMN atau sekretaris Direktur Utama PT PLN dan Muhisam dari unsur swasta.

Sebalumnya, dua saksi itu telah dipanggil KPK pada Senin (20/5). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Halaman :


Editor : tantan