KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah Terkait Perkara SYL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah Terkait Perkara SYL
mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)./antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Kementan RI, dengan tersangka SYL dan kawan-kawan, atas nama Nayunda Nabila Nirzinah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan Nayunda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan terhadap Nayunda.

Baca Juga : Cak Amu Mantan Wartawan Jawa Pos Gowes Surabaya-Jakarta, Tuntut Tunjangan Dana Hari Tua Para Eks Karyawan

Selain itu, Kamis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mentan bernama Panji Harjanto; direktur Serelia Ismail Wahab; Direktur PT. Centra Biotech Indonesia Adam Sediyodadi Putra; serta dua pihak swasta yakni Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya itu, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga : PR Berat Nawawi Polongamo Gantikan Firli Bahuri dan Kembalikan Kepercayaan Terhadap KPK

Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Halaman :


Editor : JakaPermana