KPK Panggil Ulang Bupati Kaur Gusril Pausi

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di KKP.

KPK Panggil Ulang Bupati Kaur Gusril Pausi
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, KPK pada Senin (11/1) telah memanggil Gusril sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"Gusril Pausi, tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : SAR TNI AL: Puing Pesawat Jadi Kendala Pencarian Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182

Ia mengatakan pemanggilan terhadap Gusril oleh penyidik untuk menggali lebih jauh dugaan rangkaian perbuatan para tersangka kasus tersebut.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka. Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga : Satu Keluarga dari Kota Serang Diduga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Halaman :


Editor : suroprapanca