KPU Kota Bogor Targetkan Zero Fault Pada Pemilu 2024
KPU Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mempersiapkan penyelenggara Pemilu 2024 mendatang mulai dari tingkat kota hingga kelurahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - KPU Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mempersiapkan penyelenggara Pemilu 2024 mendatang mulai dari tingkat kota hingga kelurahan.
Hal Itu dilakukan KPU agar tetap fokus sehingga seluruh tahapan bisa dilaksanakan dengan baik dan tanpa kesalahan (Zero Fault). Untuk mengawali hal itu, KPU Kota Bogor menggelar seminar hukum di Pajajaran Suite Hotel BNR, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu 6 September 2023 sore.
Diketahui, kegiatan yang mengambil tema 'peningkatan kepercayaan publik dalam demokrasi elektoral di Indonesia : perspektif hukum' ini, diikuti oleh Bawaslu Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Bagian Pemerintahan Setda kota Bogor, Persatuan Organisasi Wanita (POW) Kota Bogor, PPK, dan PPS SeKota Bogor. Dalam acara itu menghadirkan Kasie Intel Kejari Bogor Sigit Prabawa, Kabag Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta dan akademisi hukum UIKA Bogor Ibrahim Fajri sebagai narasumber. Sementara moderatornya adalah Ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, mengatakan bahwa KPU saat ini sudah mempunyai modal yang besar karena menjadi salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan tinggi dari rakyat. Jika rakyat sudah percaya kepada KPU, maka dirinyaboptimis rakyat akan hadir dan mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Disisi lain, sisa waktu 160 hari menjelang hari dan tanggal pemungutan suara, tahapan-tahapan krusial sudah menanti di Kota Bogor. Diantaranya penetapan DCT, masa kampanye, distribusi logistik, rekrutmen petugas KPPS, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Seluruh penyelenggara mulai dari tingkat kota hingga kelurahan harus fokus dan konsentrasi penuh agar seluruh tahapan bisa dilaksanakan dengan baik dan zero fault," ungkap kepada wartawan pada Kamis (7/9/2023).
Samsudin menerangkan, pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan penegakannya, kemampuan koordinasi lintas sektoral, serta kemampuan teknis kepemilian harus terus ditingkatkan disisa waktu menuju hari H.
"Dengan pelaksanaan yang penuh integritas, berkepastian hukum, profesional, serta tanpa kesalahan, maka akan akan terwujud Pemilu 2024 yang berkualitas," pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan perspektif hukum dari Pemerintah Kota Bogor menyatakan, perkembangan terkini sebagai dinamika lingkungan strategis Kota Bogor menuju Pemilu 2024 sudah tampak banyaknya baliho caleg dibeberapa sudut dan hal lainnya dimedsos sudah mulai tumbuh pemberitaan hoax, ujaran kebencian bahkan indikasi black campage dari Capres dan Cawapres yang merambah ke Kota Bogor.
"Tentunya kami harus tetap netral dan menguatkan peran pengawas pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakumdu Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, hal itu sebagai aturan main dalam menjaga tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar," terang Alma.
Alma menekankan, ada 4 poin sebagai parameter keberhasilan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, pertama penyelenggaraan lancar dan aman, kedua partisipasi pemilih tinggi, ketiga tidak terjadi konflik yang ekskalasi tinggi dan keempat pelayanan pemerintahan tetap lancar. Ia malanjtukan, sebelumnya bergabung dalam Gakumdu Pusat (Kejagung, Mabes Polri dan Bawaslu Pusat) tahun 2019 menguraikan tentang banyaknya persoalan administrasi dan indikasi pelanggaran hukum yang dihadapi pada saat pesta demokrasi tahun 2019.
"Ya, itu menjadi pelajaran termasuk indeks kerawanan pemilu yang tinggi sehingga harus dicegah sedini mungkin agar tidak terjadi kerusuhan dengan kegiatan literasi dan edukasi pemilu dari perpektif hukum. Tentunya sinergi adalah kunci utama dan merupakan strategi yang baik dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang,"
"Ya, selain penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, peserta dan pemilih pemilu. Yang tidak kalah penting adalah tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi untuk bersama-sama menjaga sekecil mungkin tidak terjadi pelanggaran hukum sebagaimana delik pasal 488 sampai 554 UU Nomor 7 tahun 2017," pungkas Alma.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa memaparkan perspektif hukum yang konstruktif untuk mendukung kepercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

