KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Memasuki Tahap Finalisasi

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto memastikan bank bjb terus mematangkan kelompok usaha bersama (KUB) dengan Bank Bengkulu yang saat ini telah memasuki proses akhir. 

KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Memasuki Tahap Finalisasi
"Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir, dimana saat ini bank bjb sedang mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB bank bjb ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kebijakan mengenai suku bunga acuan sendiri tidak memiliki dampak apa-apa terhadap rencana KUB bank bjb," kata Widi. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto memastikan bank bjb terus mematangkan kelompok usaha bersama (KUB) dengan Bank Bengkulu yang saat ini telah memasuki proses akhir. 

"Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir, dimana saat ini bank bjb sedang mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB bank bjb ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kebijakan mengenai suku bunga acuan sendiri tidak memiliki dampak apa-apa terhadap rencana KUB bank bjb," kata Widi.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada 2024. Proses peleburan bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.

Baca Juga : PLN UID Jabar Kawal Pasokan Listrik Selama Iduladha 1444 H dan Libur Panjang

Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.***


Editor : Doni Ramdhani