Mahasiswa Tingkat Akhir Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kedapatan Beli Ganja di Instagram

Mahasiswa tingkat akhir terancam 20 tahun penjara karena nekat transaksi narkoba.

Mahasiswa Tingkat Akhir Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kedapatan Beli Ganja di Instagram
Ilustrasi ganja/pexels

“Menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP,” kata Putra.

Paket ganja tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara tersangka RP mengakui juga mengkonsumsi ganja selain dijual olehnua.

“Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Putra.

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Idap ISPA, Suara Habis Saat Rapat dengan Komisi XI DPR RI

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati