Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan Terkait Kasus Bumi Perkemahan Ilegal

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan Terkait Kasus Bumi Perkemahan Ilegal
Ilustrasi/Antara Foto

Kuswendi menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut dengan kasus bumi perkemahan ilegal yang dibangun di kaki Gunung Guntur tahun 2009.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah telah melanggar Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian banding ke MA, namun akhirnya tetap diputus bersalah.

"Berdasarkan putusan MA, Kuswendi divonis penjara satu tahun dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan," tutur-nya.

Baca Juga : Tim SAR Cari Empat Orang Diduga Masih Tertimbun Longsor di Sumedang

Penjemputan terhadap terpidana Kuswendi itu dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Garut ke rumahnya di Balubur Limbangan atau wilayah utara Garut yang jarak tempuh-nya kurang lebih satu jam.

Kuswendi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Garut.

Halaman :


Editor : Bsafaat