Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan Terkait Kasus Bumi Perkemahan Ilegal

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan Terkait Kasus Bumi Perkemahan Ilegal
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi kembali ditahan Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus bumi perkemahan ilegal di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.

"(Ditahan) di Rutan (rumah tahanan) Garut, selama satu tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat dikonfirmasi penahanan Kuswendi di Garut, Jabar, Selasa (19/1).

Ia menuturkan mantan Kadispora Garut itu saat ini sedang menjalani sidang terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga : Ridwan Kamil Tugaskan Kepala Daerah di Jabar Analisa Zona Rawan Longsor

Terdakwa Kuswendi sempat dilakukan penahanan selama proses sidang kasus korupsi, kemudian terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/1).

Usai dikabulkan penangguhan-nya itu, tim dari Kejaksaan Garut menangkap kembali pejabat Garut tersebut di rumahnya di Limbangan, Garut, Senin (18/1) malam dengan kasus berbeda tentang pembangunan bumi perkemahan ilegal.

"Sekarang kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan," ucap-nya menegaskan.

Baca Juga : Darurat Bencana, DPRD Jabar Harap BPBD Sigap

Sugeng menjelaskan alasan penahanan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa Kuswendi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara empat bulan.

Halaman :


Editor : Bsafaat