Mantan Kuwu Diduga Korupsi Dana Desa

Seorang mantan kuwu (kepala desa) Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Banu Rengga, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi da

Mantan Kuwu Diduga Korupsi Dana Desa
INILAH, Cirebon- Seorang mantan kuwu (kepala desa) Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Banu Rengga, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
 
Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama mengungkapkan, Banu diduga mengorupsi dana desa senilai lebih dari Rp600 juta. Banu akan ditahan selama 20 hari sejak awal penahanannya pada 12 November 2018.
 
"Semula kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah penyelidikan, kami temukan dugaan pelaku melakukan korupsi dana desa 2016-2017 sebesar lebih dari Rp600 juta," kata Aditya.
 
Pihaknya menahan Banu dengan alasan terbukti adanya perbuatan melawan hukum. Setelah ini, pihaknya bakal melakukan tahap berikutnya berupa proses penyidikan, sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung.
 
Aditya menjelaskan, perbuatan pelaku diketahui setelah pihaknya menemukan ketiadaan pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dilakukan pihak desa dengan sumber biaya dari dana desa tahun anggaran 2016-2017. Dengan kata lain, penyerapan dana desa tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan pelaku.
 
"Ada kegiatan yang seharusnya dikerjakan dengan sumber biaya dana desa itu. Kegiatannya tercantum dalam program, tapi ada yang tak terlaksana, sehingga dananya tak bisa dia pertanggungjawabkan," bebernya.
 
Sebelumnya, dua kuwu lain di Kabupaten Cirebon diketahui telah lebih dulu ditahan akibat diduga mengorupsi dana desa. Keduanya masing-masing Kuwu Desa Winong, Kecamatan Gempol, dan Kuwu Desa Leuweung Gajah, Kecamatan Waled.
 
Aditya menyatakan, Kejaksaan sebenarnya telah mengedukasi dan menyosialisasikan kepada seluruh kuwu terkait pemanfaatan dana desa pada 2017. Karena itu, pihaknya menyesalkan tindakan oknum kuwu yang mengabaikan penggunaan dana desa sebagaimana mestinya.
 
"Kembali lagi ke mental kuwu masing masing. Biasanya, kuwu bingung mengelola uang yang begitu banyak, padahal itu uang negara yang satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
 
Banu Rengga diketahui telah menjabat Kuwu Cipanas sejak 2012 dan masa jabatannya berakhir tahun ini. Desa Cipanas sendiri kini dipimpin pejabat kuwu.
 
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan meyakini, tiap kuwu bukan tak mengetahui aturan maupun risiko yang bakal dihadapi bila coba-coba menyelewengkan dana desa. 
 
Namun, menurutnya, setiap keputusan yang kemudian diambil masing-masing personal kuwu kembali kepada dirinya sendiri.
 
"Saya yakin mereka tahu risikonya. Kembali lagi pada karakter dan mental masing-masing," cetusnya.
 
Dia menegaskan, sama sekali tak ada pembiaran dari DPMD terhadap para kuwu yang mengelola dana desa. Sebaliknya, baik DPMD maupun Inspektorat, kerap melakukan sosialisasi hingga audit secara berkala.


Editor : inilahkoran