Masa Tenang Pemilu 2024, Pemkot Bandung Dukung Bawaslu Tertibkan APK

Memasuki masa tenang kampanye pada 11 hingga 13 Februari 2024, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga. 

Masa Tenang Pemilu 2024, Pemkot Bandung Dukung Bawaslu Tertibkan APK
Memasuki masa tenang kampanye pada 11 hingga 13 Februari 2024, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga. 

INILAHKORAN, Bandung - Memasuki masa tenang kampanye pada 11 hingga 13 Februari 2024, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung melaksanakan apel siaga. 

Apel tersebut untuk memastikan para anggota panitia pengawas (Panwas) turut menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai Minggu 11 Februari 2024. 

"Hari ini kami melaksanakan apel siaga untuk memastikan jajaran Bawaslu siap untuk menyelesaikan tugas pengawasan termasuk di tahapan masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar di GOR Padjajaran, Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga : Kawal Pengambilan Cetak Ulang Ribuan Surat Suara yang Rusak, Bawaslu Kota Cimahi: Tinggal Menunggu Distribusi 

Ia memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

"Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK," ucapnya  

Jelang pencoblosan, Bawaslu Kota Bandung pun dikemukakan Dimas juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic atau politik uang.

Baca Juga : Relawan RUMI Semarakkan Kampanye Prabowo Gibran di GBLA

"Siapapun yang melakukannya, ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang- undang nomor 7 tahun 2017," ujar dia 

Halaman :


Editor : JakaPermana