Melalui Mekanisme Self Declare, Kang Ace Ajak Pelaku Usaha Wujudkan Budaya Halal

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengajak para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air terutama di Kabupaten Bandung Barat untuk mewujudkan budaya halal melalui mekanisme self declare atau pernyataan status halal produk oleh pelaku usaha itu sendiri.

Melalui Mekanisme Self Declare, Kang Ace Ajak Pelaku Usaha Wujudkan Budaya Halal
“Budaya halal harus diperkuat dan dipertahankan terlebih Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Jangan kalah dengan negara seperti Australia  yang penduduknya minoritas muslim tapi justru jaminan dan penghormatan terhadap produk halalnya cukup tinggi,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace saat menjadi narasumber Workshop Aplikasi SIHALAL di Hotel Takashimaya Lembang Kabupaten Bandung Barat, Kamis 25 Mei 2023. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengajak para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air terutama di Kabupaten Bandung Barat untuk mewujudkan budaya halal melalui mekanisme self declare atau pernyataan status halal produk oleh pelaku usaha itu sendiri.

“Budaya halal harus diperkuat dan dipertahankan terlebih Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Jangan kalah dengan negara seperti Australia  yang penduduknya minoritas muslim tapi justru jaminan dan penghormatan terhadap produk halalnya cukup tinggi,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau biasa disapa Kang Ace saat menjadi narasumber Workshop Aplikasi SIHALAL di Hotel Takashimaya Lembang Kabupaten Bandung Barat, Kamis 25 Mei 2023.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu, beragam kuliner yang kita temukan sehari-hari di lapangan saat ini misalnya, boleh jadi banyak yang belum terjamin kehalalannya. Padahal, kata dia, untuk membuat sertifikasi halal kini sangat mudah tanpa harus datang ke Kantor Kemenag atau ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab bisa dilakukan secara mandiri secara online.

Baca Juga : FOTO: Tingkatkan Literasi Keuangan, BCA Gelar Student Banking Tour

“Mendapatkan dan mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban seorang muslim. Islam memerintahkan kepada seluruh umatnya agar makan dan menggunakan bahan-bahan makanan yang baik, suci, dan bersih atau dalam bahasa agama disebut sebagai halalan thayyiban,” kata Kang Ace.

"Kalau dulu membuat sertifikasi halal itu bisa lama dan mahal. Sekarang telah dibuat dengan lebih mudah. Jadi gunakan kesempatan ini oleh para pelaku UKM dengan sebaik-baiknya agar produknya bisa bersertifikat halal sehingga usahanya makin berkembang dan berkah,” sambung Kang Ace.

Bahkan, kata Kang Ace, dalam UU Cipta Kerja disebutkan betapa pentingnya jaminan produk halal ini. Sehingga UU Cipta Kerja telah menghapus biaya Sertifikasi Halal bagi pelaku UKM.

Baca Juga : Bawaslu Kab Bandung Minta KPU Hapus 5.000 Nama Pemilih, Ini Penyebabnya

“Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya,” kata Kang Ace.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani