Mendag Siap Tingkatkan Ekspor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyambut baik penghentian penyelidikan anti dumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.

Mendag Siap Tingkatkan Ekspor
ilustrasi

INILAH, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyambut baik penghentian penyelidikan anti dumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Penetapan ini dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazettetentang Notice of Negative Final Determinationpada 22 April 2021.

"Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang," ungkap Mendag Lutfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga : KPK Periksa Proyek di Bandung Barat Periode Bupati Aa Umbara

Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasiproduk PET yang diantaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016-2020 mengalami tren penurunan sebesar12,04%. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016 yaitu sebesar USD 2,5 juta. Sementara, nilai ekspor terendah ada pada 2020 yaitu tercatat sebesarUSD 1 juta.

Plt Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan membuahkan hasil yang positif dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh otoritas Malaysia."Kementerian Perdagangan telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produkPET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya,terbukti otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia," jelas Wisnu.

Baca Juga : Kemendikbudristek: Pelaksanaan PTM Terbatas Sesuai Kondisi Daerah


Editor : JakaPermana