Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir 13 Dzulhijjah

Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini.

Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir 13 Dzulhijjah
Ilustrasi/Net

Diantara dalil pendapat ini adalah hadis dari Jubair bin Muthim Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Di setiap hari tasyriq adalah penyembelihan. (HR. Ahmad 17207, Ibnu Hibban 3854, ad-Daruquthni dalam Sunannya 4821 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami).

Dalil lainnya, bahwa semua hari tasyriq adalah hari di mina, hari melempar jumrah, hari untuk memperbanyak takbiran, dan hari makan minum dan haram berpuasa. Sehingga hukum yang berlaku bagi ketiga hari tasyriq adalah sama. Lalu bagaimana mungkin dibedakan dengan hari tasyrik lainnya. (Zadul Maad, 2/319).

Baca Juga : Yuk Sadarkan Diri dengan Ingat Kematian!

Sementara larangan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari, telah beliau jelaskan sebabnya. Karena ketika itu, masyarakat mengalami kekurangan makanan. Sehinggi semua hewan qurban, harus habis sebelum tanggal 13 Dzulhijjah. Dan ini tidaklah menunjukkan larangan menyembelih di hari tasyriq ketiga.

Dengan memperhatikan semua pendapat, insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa batas akhir penyembelihan sampai hari tasyriq terakhir, tanggal 13 Dzulhijjah. Hanya saja, kita sarankan agar sohibul qurban tidak menunda penyembelihan tanpa sebab. Dalam rangka menghindari perbedaan pendapat ulama. Artinya, ketika hewan qurban itu disembelih sebelum tanggal 13 Dzulhijjah, akan lebih tenang, karena semua ulama sepakat, statusnya sah sebagai qurban.Allahu alam.[ ]

Sumber : Ustadz Ammi Nur Baits/Konsultasisyariah.

Baca Juga : Mengapa Akal Bisa Sakit?

Halaman :


Editor : Bsafaat