Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir 13 Dzulhijjah
Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini.
Ibnu Qudamah menukil keterangan Imam Ahmad,
:
"Imam Ahmad mengatakan, pendapat ini diriwayatkan lebih dari satu sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Al-Atsram meriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, at-Tsauri, al-Auzai, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. (al-Mughni, 3/462).
Baca Juga : Tamak Mempercepat Kematian
Kedua, waktu penyembelihan qurban ada 4 hari
Dimulai sejak hari qurban (10 Dzulhijjah), hingga akhir hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyim, as-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).
Imam an-Nawawi mengatakan,
Baca Juga : Yuk Sadarkan Diri dengan Ingat Kematian!
Halaman :