Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir 13 Dzulhijjah

Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini.

Menyembelih di Hari Tasyrik Terakhir 13 Dzulhijjah
Ilustrasi/Net

"Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?" Maka beliau menjawab, "(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu." (HR. Bukhari 5569 dan Muslim 1974).

Yang dipahami para ulama dari hadis ini, bahwa ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam hanya mengizinkan makan daging qurban selama 3 hari (10, 11, dan 12 Dzulhijjah) menunjukkan bahwa hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan hari penyembelihan. Andai tanggal 13 Dzulhijjah adalah hari penyembelihan qurban, tentu beliau tidak akan memberikan batas sampai tanggal 12 Dzulhijjah.

Kemudian larangan ini dihapus oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan alasan bahwa tahun itu terjadi musim kurang makanan. Kemudian beliau izinkan untuk menyimpan daging qurban.

Ibnu Qudamah menjelaskan alasan pendapatnya,

 

"Kami (Hambali) memiliki dalil bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang makan qurban lebih dari 3 hari. Dan tidak mungkin dibolehkan menyembelih qurban di hari larangan makan daging qurban (13 Dzulhijjah). Kemudian larangan makan ini dihapus, sementara waktu penyembelihan masih tetap seperti semula. Disamping itu, padda hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan waktu wajib melempar jumrah, sehingga ketika itu tidak boleh menyembelih sebagaimana hari sebelumnya. (al-Mughni, 3/462, Simak juga Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, volume 4, hlm. 201).

Dalil kedua, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat bahwa mereka membatasi hari penyembelihan hanya sampai hari tasyrik kedua (12 Dzulhijjah). Diantaranya Umar, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Anas bin Malik Radhiyallahu anhum. Dan semacam ini tidak mungkin mereka sampaikan tanpa bimbingan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).


Editor : Bsafaat