Miliki Banyak Istri, Bagaimana Pembagian Warisan?

YANG namanya istri ditinggal mati suami, maka warisannya hanya ada dua kemungkinan, yaitu 1/4 bagian (25%) atau 1/8 bagian (12,5%) dari total harta yang dibagi waris. Hal itu dijelaskan di dalam Alquran Al-Karim dan telah menjadi hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar dalam urusan pembagian waris:

Miliki Banyak Istri, Bagaimana Pembagian Warisan?
Ilustrasi/Net

Demikian pula bila istri meninggal dunia sebelum suami meninggal, maka istri yang sudah meninggal itu tidak dapat warisan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

Halaman :


Editor : Bsafaat