Myanmar Bebaskan Dua Wartawan Reuters

Dua wartawan kantor berita Reuters yang dipenjara di Myanmar karena laporan mereka tentang krisis Rohingya telah dibebaskan.

Myanmar Bebaskan Dua Wartawan Reuters
Dua wartawan kantor berita Reuters yang dipenjara di Myanmar karena laporan mereka tentang krisis Rohingya telah dibebaskan./net

INILAH, Bandung- Dua wartawan kantor berita Reuters yang dipenjara di Myanmar karena laporan mereka tentang krisis Rohingya telah dibebaskan.

Wa Lone, 33 tahun, dan Kyaw Soe Oo, 29 tahun, dibebaskan setelah ada amnesti dari Presiden Myanmar Win Myint. Mereka sebelumnya menghabiskan lebih dari 500 hari di penjara di pinggiran Kota Yangon. BBC melaporkan, Selasa (7/5/2019).

Mereka dihukum berdasarkan Undang-Undang Kerahasiaan Resmi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada September lalu.

Pemenjaraan atas dua jurnalis itu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan menimbulkan pertanyaan tentang praktik demokrasi Myanmar.

Saat dia meninggalkan penjara, Wa Lone mengatakan kepada wartawan BBC Nick Beake bahwa dia tidak akan pernah berhenti menjadi jurnalis.

"Saya sangat senang dan gembira melihat keluarga dan kolega saya. Saya tidak sabar untuk segera ke ruangan redaksi (newsroom) saya," katanya kepada wartawan.

Keduanya memiliki keluarga dengan anak yang masih kecil. Istri Wa Lone, Pan Ei Mon, baru mengetahui bahwa dia hamil setelah suaminya ditangkap. Wa Lone hanya melihat putrinya beberapa kali selama kunjungannya ke penjara.

Halaman :


Editor : JakaPermana