Nataru, Pemprov Batasi Perlintasan Angkutan Barang Non Logistik

Nataru, Pemprov Batasi Perlintasan Angkutan Barang Non Logistik
INILAHKORAN, Bandung-Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membatasi perlintasan angkutan barang non logistik di tiga objek wisata dan lima ruas jalan Provinsi Jabar. Hal ini sebagai upaya meminimalisir kemacetan saat libur Natal dan tahun baru 2023.
Pembatasan tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. Kep/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
Karena ini berhubungan dengan jalan provinsi, yang akan terdampak (kemacetan) khususnya tiga kawasan (wisata Pangandaran, Lembang, Ciwidey)," ujar Kepala Dishub Jabar, A. Koswara.
Selain jalan di tiga objek wisata, Koswara menjelaskan, ada lima ruas jalan yang juga menerapkan pembatasan untuk dilewati kendaraan angkutan non logistik, yaitu; Kolonel Masturi-Parongpong-Lembang-Subang, Bandung-Lembang-Subang.
Kemudian, perbatasan Kabupaten Bandung dengan Garut-Kadungora-Leles-Garut-Singaparna Tasikmalaya, dan ruas jalan provinsi di Kabupaten Sukabumi yang meliputi Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Pelabuhan Ratu. Lalu, ruas jalan provinsi Kadipaten-Majalengka-Sumber.
"Untuk kabupaten/kota apabila memerlukan pengaturan yang sama itu dipersilakan," ucapnya.
Koswara menjelaskan, kendaraan yang boleh melalui tiga kawasan wisata dan lima ruas jalan provinsi ini yaitu: kebutuhan pangan pokok, ekspor-impor, bahan bakar minyak dan gas, ternak, air minum kemasan, pupuk, pos dan hantaran uang. 
"Sedangkan, yang diberikan pembatasan adalah mobil dengan muatan bahan galian (tanah, pasir, batu), mobil mengangkut bahan tambang, dan mobil pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu)," katanya. 
Dishub Jabar juga melakukan pengawasan kapasitas muatan terhadap angkutan barang logistik dan non logistik agar tidak melebihi kapasitas saat melintasi ruas jalan provinsi. Pengecekan dilakukan pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
"Pengaturan itu dimulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," katanya. 
Lebih lanjut, A. Koswara menambahkan, Dishub Jabar mengerahkan 4.529 personel yang akan ditempatkan pada 128 posko. ratusan posko yang disediakan ini nantinya akan dibagi dalam beberapa kordinator wilayah (korwil). 
Dalam satu Korwil nantinya ditunjuk satu anggota sebagai penanggung jawab. 
"Total yang dikerahkan ada 4.529 personel, dengan posko 128 dan terbagi di 8 Korwil," katanya. 
Adapun fungsi dari 128 posko yang didirikan Dishub Jabar ini, yaitu untuk monitoring kondisi lalu-lintas di wilayah sekitar dan koordinasi antar steak holder yang turut bertugas dalam melakukan pengamanan libur Nataru 2023.
"Ada lima fungsi posko yang dibangun ini, pertama koordinasi antar steak holder, dukungan peraturan lalu lintas, cacah arus, monitoring lalu lintas, repotase kondisi lalu lintas," ungkapnya. (Riantonurdiansyah)***


Editor : JakaPermana