Ngaku Berpangkat Kanit, Komplotan BNN dan Polda Jabar Gadungan Gunakan Seragam dan Pistol Korek

Komplotan anggota BNN dan Polda Jawa Barat gadungan saat beraksi membawa korek berbentuk pistol dan seragam polisi bahkan satu orang mengaku sebagai kanit

Ngaku Berpangkat Kanit, Komplotan BNN dan Polda Jabar Gadungan Gunakan Seragam dan Pistol Korek

Kompol Mulyadi Asep Fajar menuturkan, tak lama setelah menyelamatkan korban, teenyata ada penodongan senjata api. Anggota Unit Reskrim pun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"DI TKP, kami mengamankan 4 orang polisi gadungan berikut ID Card kepolisian Polda Jawa Barat, uang hasil pencurian dengan kekerasan, buku tabungan beserta Kartu ATM, baju kepolisian 1 unit mobil dan dua buah korek berbentuk senjata api," tutur Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Ia menjelaskan bahwa polisi gadungan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Mereka juga bakal kami kenakan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, karena polisi gadungan memalsukan surat seperti ID Card Polda Jawa Barat," jelasnya. (Reza Zurifwan)
 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti