Nggak Sempat Mandi, Masuk Masjid Bau Keringat, Hukumnya?

PERNAHKAH datang ke masjid untuk menunaikan sholat berjamaah dengan kondisi badan berkeringat? Misal, sehabis olahraga dan tak sempat mandi karena azan sudah berkumandang. Bagaimana hukumnya?

Nggak Sempat Mandi, Masuk Masjid Bau Keringat, Hukumnya?
Ilustrasi/Net

Maka beliau menjawab:

“Apabila terdapat pada seseorang yang sakit sebagaimana yang ditanyakan bahwa ia memiliki bau yang busuk, maka tidak mengapa ia dikeluarkan dari masjid selama aroma tersebut masih menempel padanya, karena telah tetap sebuah hadits dari Nabi ﷺ bahwa beliau melarang siapapun yang makan bawang atau semisalnya yang memiliki bau busuk untuk mendekati masjid, sehingga berdasarkan dalil ini maka seseorang yang terdapat padanya bau busuk / aroma kurang baik (memasuki masjid) maka ia telah bermaksiat terhadap Nabi ﷺ, dan bermaksiat kepada nabi ﷺ adalah sebuah kemungkaran, Maka mengeluarkan orang tersebut dari dalam masjid adalah dalam rangka menghilangkan kemungkaran, sehingga perkara ini adalah perkara yang diperintahkan”. (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il al-Utsaimin: 13/304).

Kesimpulan Ustaz:

Berdasarkan pemaparan di atas, maka telah selayaknya bagi kita untuk menjaga kemuliaan masjid, dengan adab-adab yang baik sebelum memasuki masjid, seperti: Bersiwak / menggosok gigi, Menghilangkan aroma/bau busuk dari tubuh dengan mandi dan sebagainya, tidak memakan bawang atau yang serupa dengannya atau makanan yang mengundang sendawa (seperti durian, dan sebagainya) di saat-saat menjelang datangnya waktu sholat, hendaknya memakai wewangian, dan adab-adab lainnya, hal ini telah disebutkan oleh para ulama secara detail dalam Kitab-kitab Adab.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/36211-belum-mandi-keringat-bau-dilarang-ke-masjid.html

Halaman :


Editor : Bsafaat