Nggak Sempat Mandi, Masuk Masjid Bau Keringat, Hukumnya?

PERNAHKAH datang ke masjid untuk menunaikan sholat berjamaah dengan kondisi badan berkeringat? Misal, sehabis olahraga dan tak sempat mandi karena azan sudah berkumandang. Bagaimana hukumnya?

Nggak Sempat Mandi, Masuk Masjid Bau Keringat, Hukumnya?
Ilustrasi/Net

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Syarah Shohih Muslim, menyebutkan:

“Dan hal yang serupa dengan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung adalah segala sesuatu yang memiliki aroma/bau yang tidak enak, baik berupa makanan-makanan atau selainnya, Al-Qhodi berkata: dan termasuk juga yang memakan lobak kemudian bersendawa, dan Ibnul Murobith berkata: termasuk juga yang memiliki bau mulut, atau luka yang mengeluarkan bau busuk” (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim: 5/48)

Syaikh bin Baaz rahimahullah berkata:

Baca Juga : Hukum Istri Pencemburu dan Suka Intip Isi HP Suami

“Dan segala sesuatu yang memiliki aroma tidak enak maka hukumnya sama dengan bawang putih dan bawang merah, seperti perokok dan siapapun yang ketiaknya mengeluarkan bau busuk atau semisalnya yang menyakiti teman duduknya, maka ia dibenci untuk sholat berjamaah, dan dilarang mendekati jamaah sampai ia menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau busuk tersebut” (Majmu’ Fatawa ibn Baaz: 12/84)

.

“Selayaknya seseorang memakai wewangian, atau memakai pakaian bersih yang tidak berbau busuk, karena Rasulullah ﷺ telah melarang siapapun yang makan bawang putih, bawang merah dan bawang bakung untuk menghadiri masjid, dan termasuk dalam larangan itu bagi siapapun yang memiliki bau busuk, seperti bau rokok atau bau ketek/ketiak, maka semua ini seharusnya dijauhkan/dihindari dan diobati, hendaklah ia obati ketiaknya (badannya) agar hilang segala aroma yang tidak baik” (Fatawa Nuur ‘alad Darbi lbni Baaz: 7/293-294)

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pun pernah ditanya tentang seseorang yang sakit yang badannya berbau tidak enak, bolehkah ia dikeluarkan dari masjid ?


Editor : Bsafaat