Para Pelaku UMKM Kini Bisa Menjadi Peserta dan Mendapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan, kini para pelaku UMKM dilindungi manfaat Jamsostek sebagai peserta bukan penerima upah (BPU).

Para Pelaku UMKM Kini Bisa Menjadi Peserta dan Mendapat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri sebagai peserta bukan penerima upah (BPU). Syaratnya, yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

INILAHKORAN, Bandung - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan, kini para pelaku UMKM dilindungi manfaat Jamsostek.

Menurutnya, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri sebagai peserta bukan penerima upah (BPU). Syaratnya, yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Calon peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

Baca Juga : Isuzu Pamerkan Prototipe Kendaraan Komersil Berbasis Listrik Elf EV di GIIAS 2022

”Ketika para pelaku UMKM mengurus NIB, mereka langsung dapat melindungi dirinya melalui program Jamsostek sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus Hariyanto," Jumat 19 Agustus 2022.

Dia menuturkan, skema program yang ditawarkan kepada peserta BPU ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan.

Skema kedua yakni skema 3 program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan.  Pada skema kedua itu termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. 

Baca Juga : Indo Leather & Footwear Expo 2022 Bakal Bangkitkan Industri Alas Kaki 

"Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja," tambahnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani