Pembunuh Warga BCI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ijal pembunuh warga BCI yang sekaligus mengubur kan korban di dalam rumahnya terancam hukuman 15 tahun penjara

Pembunuh Warga BCI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Foto agus satia negara

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Aldi, kejiwaan tersangka Ijal juga bakal dilakukan pemeriksaan lantaran usai melakukan pembunuhan itu pelaku langsung menghilangkan jejak dan barang bukti.

"Korban mengubur korban serapi mungkin, kemudian kabur ke daerah lain seperti Jakarta menggunakan pakaian badut-badutan supaya tidak bisa terendus," ungkapnya.

Aldi menyebut, dengan cara seperti itu tersangka menyadari bahwa perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan tersebut merupakan tindakan yang salah hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi di Cianjur.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti