Pemerintah Luncurkan Buku Pedoman Desa Wisata 2021

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meluncurkan Buku Pedoman.

Pemerintah Luncurkan Buku Pedoman Desa Wisata 2021
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meluncurkan Buku Pedoman sekaligus Sosialisasi Awal Buku Pedoman Desa Wisata di Tangerang, Jumat.

Buku Pedoman Desa Wisata disusun bersama dengan tujuh kementerian lainnya, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Pengembangan Desa Wisata yang berdasarkan pada pariwisata berbasis kebudayaan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat. Mari kita jadikan 224 desa wisata sebagai simpul-simpul pertumbuhan ekonomi baru. Bukan hanya kota-kota besar, tapi desa juga bisa memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia," kata Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo R.M. Manuhutu dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga : Megawati-Prabowo Resmikan Patung Bung Karno

Odo berharap setelah sosialisasi dilakukan, implementasi dapat segera dilakukan melalui kerja sama dan sinkronisasi baik di pusat dan daerah. Dengan demikian, pada akhirnya dapat meningkatkan manfaat desa wisata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Staf Ahli Menteri Hubungan Antar Lembaga Kemendes PDTT Samsul Widodo menjelaskan tujuan dibuatnya buku Pedoman Desa Wisata adalah agar seluruh bagian yang terlibat dalam pembangunan desa wisata baik instansi maupun individu dapat memiliki panduan yang sama.

Hal itu dibutuhkan agar tidak ada lagi perdebatan dan miskomunikasi maupun miskoordinasi dalam proses pembangunan desa wisata yang melibatkan sangat banyak pemangku kepentingan.

Baca Juga : Pengamat: Pemerintah Perlu Dukung Pemanfaatan Energi Surya

Semetara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan sesuai Buku Pedoman itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Halaman :


Editor : suroprapanca