Pemkab Bandung Terbitkan SE Layanan Pendidikan di Masa Pandemi

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) terkait layanan pendidikan di masa pandemi. SE tersebut, tentang layanan pendidikan di satuan pendidikan pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung itu diterbitkan per 21 Juni 2021 kemarin.

Pemkab Bandung Terbitkan SE Layanan Pendidikan di Masa Pandemi
istimewa

INILAH, Bandung - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mengeluarkan surat edaran (SE) terkait layanan pendidikan di masa pandemi. SE tersebut, tentang layanan pendidikan di satuan pendidikan pada masa darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung itu diterbitkan per 21 Juni 2021 kemarin.

Dalam SE tersebut, setiap satuan pendidikan menyediakan Pos Pelayanan Konsultasi (Pos Lakon), baik untuk konsultasi belajar, konsultasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk di dalamnya pengaduan.

“Di dalam SE itu kami menginstruksikan kepada seluruh layanan kepentingan pendidikan baik di sekolah, Kantor Dinas Pendidikan atau koordinator wilayah, agar mengupayakan sedapat mungkin memberikan pelayanan dengan pendekatan daring atau online. Karena Kabupaten Bandung sekarang statusnya zona merah. Disinyalir di beberapa tempat, zona merahnya merah pekat, sudah banyak OTG (orang tanpa gejala), banyak yang terpapar, dan sebagainya,” kata Kepala Disdik Kabupaten Bandung Juhana di Soreang, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga : Bahaya, Atap Asbes Bisa Serang Paru-paru

Dia menuturkan, dalam SE tersebut memuat sebanyak 77 nomor kontak Pos Lakon untuk satuan pendidikan jenjang SMP. Setiap masyarakat bisa mencari informasi maupun mengajukan pengaduan selama 24 jam. Sementara untuk respon dari admin, disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.

Memasuki akhir tahun pelajaran, kata Juhana, banyak kegiatan yang bersentuhan dengan siswa, guru dan orang tua siswa. Seperti pembagian rapor, rapat kenaikan kelas, bimbingan teknis (bimtek), atau sosialisasi PPDB.

“Tidak usah dipanggil siswa atau orang tuanya, umumkan saja melalui grup Whatsapp masing-masing kelas, atau grup persatuan orang tua dan guru, itu lebih efektif dan aman. Tidak ada aktivitas tatap muka atau luring,” ujarnya.

Baca Juga : Kerumunan di Labkes, Ini Kata Dinkes Kota Bandung

Sementara untuk proses kelulusan siswa, lanjut Juhana, bisa dilakukan setelah kondisi pandemi sedikit mereda. Baik penandatanganan ijazah maupun cap jari, akan diterapkan secara individual dengan protokol kesehatan ketat. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani