Pemkab Bogor Tak Pernah Jual Aset

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menuturkan bahwa tak ada transaksi jual beli atas lahan pemerintah daerah yang sempat dikerjasamakan dengan PT SGA.

Pemkab Bogor Tak Pernah Jual Aset

INILAHKORAN, Cibinong – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menuturkan bahwa tak ada transaksi jual beli atas lahan pemerintah daerah yang sempat dikerjasamakan dengan PT SGA.


“Pemkab Bogor tak pernah menjual, hanya mengkerjasamakan saja dengan PT SGA  hingga tahun 2018,” tegas Teuku Mulya kepada wartawan di Cibinong, Rabu (5/7).


Ia melanjutkan terjadinya jual beli ruko maupun kios antara PT SGA dengan pembeli bukanlah ranah BPKAD, tetapi sudah ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga : Puluhan Pedagang Plaza Bogor Akhirnya Miliki Tempat Baru


“Aset Pemkab Bogor tidak bakal lepas karena kami masih mengantongi sertifikat atau surat hak penggunaan  lahan (HPL),” tambahnya.


Sementara Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi meminta Pemkab Bogor menyatakan status quo aset Pemkab Bogor seluas 10.000 meter atau 1 hektare di mana kini berdiri Ramayana, ruko, dan kios.


Pasalnya, aset Pemkab Bogor yang jadi catatan atau temuan BPK tersebut, terutama ruko dan kiosnya, diduga diperjualbelikan ke pihak lain oleh SGA.

Baca Juga : Sumardi Tidak Kooperatif dan Sempat Buron, Terdakwa Korupsi di Bogor itu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


“Kami merekomendasikan agar lahan dan bangunan yang ada dalam aset Pemkab Bogor tersebut distatusquokan,” ujar Irvan.

Halaman :


Editor : JakaPermana