Pemkab Lebak Menolak Kawin Kontrak

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menolak kawin kontrak atau nikah mutah sehubungan terbongkarnya kasus kawin kontrak dengan modus perdagangan orang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pemkab Lebak Menolak Kawin Kontrak
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin. (Antara Foto)

INILAH, lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menolak kawin kontrak atau nikah mutah sehubungan terbongkarnya kasus kawin kontrak dengan modus perdagangan orang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kawin kontrak di Indonesia bertentangan dengan hukum negara juga hukum agama Islam," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin di Lebak, Senin (17/6/2019).

Selama ini, kasus kawin kontrak di berbagai daerah di Tanah Air bermunculan dan bukan hanya di Puncak Cisarua namun sudah merambah daerah lain seperti kasus di Kota Pontianak, Kalbar.

Pemerintah daerah melarang kawin kontrak, karena bertentangan dengan UU Perkawinan Nomor 01 tahun 1974. Selain itu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa kawin kontrak haram.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menolak kawin kontrak, karena melanggar peraturan hukum negara dan hukum Islam.

"Kami minta masyarakat jangan sampai terjadi kawin kontrak dengan orang asing dan modus perdagangan orang," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah mengoptimalkan sosialisasi pencegahan agar warga Kabupaten Lebak tidak menjadi korban kejahatan perdagangan manusia.

Halaman :


Editor : Bsafaat