Pemkot akan Cabut Izin Pusat Perbelanjaan Bila Nekat Buka

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan mentaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot Bandung tak akan segan mencabut izin jika pengusaha membandel.

Pemkot akan Cabut Izin Pusat Perbelanjaan Bila Nekat Buka
foto: INILAH/Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan mentaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot Bandung tak akan segan mencabut izin jika pengusaha membandel.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah setelah menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal, Kamis (16/4/2020) kemarin.

"Kita sudah ada imbauan dari surat edaran wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 April untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly.

Menurut dia, penutupan ini berawal dari adanya laporan warga. 

"Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan wali kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ucapnya. 

Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Dia menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung," ujar dia. 

Halaman :


Editor : JakaPermana