Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot
atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin 10 April 2023.

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin 10 April 2023.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung

Baca Juga : Tertunduk Lemas Divonis 4 Tahun, Ajay Siap Banding 

Yayan Ruyandi menyebut, bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

"Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota," kata Yayan Ruyandi. 

Menurut Yayan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait. "Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," ucapnya.

Baca Juga : Berikan Rasa Aman dan Nyaman, PMI Kota Bandung Dirikan 10 Posko Siaga Lebaran

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti