Pemkot Depok Bayar Rp30 Miliar Ganti Rugi Tanah Pembangunan Underpass

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Jawa Barat melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan 'underpass' di Jalan Dewi Sartika dengan nilai Rp30 miliar.

Pemkot Depok Bayar Rp30 Miliar Ganti Rugi Tanah Pembangunan Underpass
Ilustrasi/Antara Foto

"Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang kemudian dilanjutkan konstruksi fisik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat