Pemkot Depok Bayar Rp30 Miliar Ganti Rugi Tanah Pembangunan Underpass

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Jawa Barat melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan 'underpass' di Jalan Dewi Sartika dengan nilai Rp30 miliar.

Pemkot Depok Bayar Rp30 Miliar Ganti Rugi Tanah Pembangunan Underpass
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Depok- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Jawa Barat melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan 'underpass' di Jalan Dewi Sartika dengan nilai Rp30 miliar.

"Terdapat sebanyak 26 bidang tanah yang dibayarkan, kami bebaskan seluas 3.297 meter persegi, dengan anggaran kurang lebih Rp30 miliar," kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz di Depok, Jumat (26/3).

Dudi mengatakan pembayaran UGK ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pembangunan underpass. Dengan begitu, pembangunannya dapat segera dilakukan.

Baca Juga : Bupati Indramayu Tolak Rencana Impor Beras

"Rencananya pembangunan underpass dimulai tahun ini," jelasnya.

Dia menambahkan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada tahun lalu juga telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.

"Jadi totalnya lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi," jelasnya.

Baca Juga : Waspada, Jalur Cijapati Garut-Bandung Masuk Daerah Rawan Longsor

Guna menyukseskan pembangunan Underpass Dewi Sartika, lanjutnya, perlu pembebasan 78 bidang tanah, atau seluas 8.942 meter persegi. Untuk itu, pada Mei 2020, pihaknya akan melakukan pembayaran tahap ketiga.

Halaman :


Editor : Bsafaat