Penertiban Usaha Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Butuh Langkah Panjang

Upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor membutuhkan waktu yang relatif lama. Terlebih, proses itu memerlukan langkah panjang karena belum adanya satuan tugas khusus.

Penertiban Usaha Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Butuh Langkah Panjang
Lantaran Pemprov Jabar memiliki keterbatasan kewenangan, aparatur dan anggaran maka dalam upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor itu jajarannya menggandeng pemerintahan kabupaten/kota. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor membutuhkan waktu yang relatif lama. Terlebih, proses itu memerlukan langkah panjang karena belum adanya satuan tugas khusus.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, dari 90 usaha tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) hanya 53 perusahaan saja. Sisanya, penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor itu kudu menyasar 37 perusahaan yang tak mengantongi IUP.

"Pemprov Jabar yang melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang perizinan usaha membutuhkan bantuan Pemkab Bogor yang akan melakukan penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor. Namun, sebelumnya kami harus melakukan inventarisasi, sosialisasi dan membentuk Satgas," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Setda Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa 18 Januari 2023.

Dia menegaskan, pengusaha usaha tambang yang tidak memiliki IUP sebaiknya bisa mengurus perizinannya.

"IUPnya harus diurus, kalau tidak memiliki maka bisa kami tutup dan juga dipidanakan oleh aparat kepolisian. Sedangkan yang usaha tambangnya legal tapi masih kurang persyaratan maka segera dilengkapi dan kami berikan waktu 3 hingga 4 bulan," jelas Uu.

Dia menjelaskan, lantaran Pemprov Jabar memiliki keterbatasan kewenangan, aparatur dan anggaran maka dalam upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor itu jajarannya menggandeng pemerintahan kabupaten/kota.

"Kepada 27 orang bupati dan wali kota, Pemprov Jabarmeminta bantuan untuk bersama-sama membentuk Satgas," jelasnya.

Selain itu, Uu Ruzhanul Ulum juga meminta masyarakat ikut memonitor hingga mengawasi usaha tambang di wilayahnya, kalau perlu melapor kepada aparat kepolisian.

"Kalau perlu masyarakat ikut mengamankan dan bahkan menutup usaha tambang yang tak berizin di wilayahnya," tambahnya. 

Sementara itu, Plh Bupati Bogor Burhanudin melanjutkan usaha tambang itu relatif berkontribusi terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Namun, kegiatan usah aitu pun berdampak negatif berupa rusaknya jalan, kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas, dan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, Burhanudin menegashakn usaha tambang harus dijalankan secara efesien dan efektif. Sebeb, bagaimanapun pihaknya tidak bisa mengenyampingkan kebutuhan bahan tambang untuk pembangunan.

"Tambang adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk manusia dan kita perlu 'menggelar' karpet merah untuk pengusaha, namun kita harus tetap jaga alam dan mematuhi aturan," papar Burhanudin.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani