Penertiban Usaha Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Butuh Langkah Panjang

Upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor membutuhkan waktu yang relatif lama. Terlebih, proses itu memerlukan langkah panjang karena belum adanya satuan tugas khusus.

Penertiban Usaha Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Butuh Langkah Panjang
Lantaran Pemprov Jabar memiliki keterbatasan kewenangan, aparatur dan anggaran maka dalam upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor itu jajarannya menggandeng pemerintahan kabupaten/kota. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor membutuhkan waktu yang relatif lama. Terlebih, proses itu memerlukan langkah panjang karena belum adanya satuan tugas khusus.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, dari 90 usaha tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) hanya 53 perusahaan saja. Sisanya, penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor itu kudu menyasar 37 perusahaan yang tak mengantongi IUP.

"Pemprov Jabar yang melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang perizinan usaha membutuhkan bantuan Pemkab Bogor yang akan melakukan penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor. Namun, sebelumnya kami harus melakukan inventarisasi, sosialisasi dan membentuk Satgas," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Setda Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa 18 Januari 2023.

Baca Juga : Persiapan Bangun Gedung Perkantoran, Pemkot Lakukan Land Clearing

Dia menegaskan, pengusaha usaha tambang yang tidak memiliki IUP sebaiknya bisa mengurus perizinannya.

"IUPnya harus diurus, kalau tidak memiliki maka bisa kami tutup dan juga dipidanakan oleh aparat kepolisian. Sedangkan yang usaha tambangnya legal tapi masih kurang persyaratan maka segera dilengkapi dan kami berikan waktu 3 hingga 4 bulan," jelas Uu.

Dia menjelaskan, lantaran Pemprov Jabar memiliki keterbatasan kewenangan, aparatur dan anggaran maka dalam upaya penertiban usaha tambang ilegal di Kabupaten Bogor itu jajarannya menggandeng pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga : Soal Retribusi GOM, Harus Ada Perwali Khusus dan Dasar Hukum Yang Jelas

"Kepada 27 orang bupati dan wali kota, Pemprov Jabarmeminta bantuan untuk bersama-sama membentuk Satgas," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani