Pengacara Dadang Suganda Sebut Jaksa KPK Panik

Kuasa hukum Dadang Suganda alias Dadang Demang, Anwar Djamaludin menilai reflik yang disampaikan tim JPU KPK tidak sesuai dengan fakta dan data dipersidangan. Bahkan terkesan panik. 

Pengacara Dadang Suganda Sebut Jaksa KPK Panik

INILAH, Bandung- Kuasa hukum Dadang Suganda alias Dadang Demang, Anwar Djamaludin menilai reflik yang disampaikan tim JPU KPK tidak sesuai dengan fakta dan data dipersidangan. Bahkan terkesan panik. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (17/6/2021). Sidang beragendakan replik atau jawaban jaksa atau pembelaan Dadang dan kuasa hukumnya. 

"Semua paparan (JPU) tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya usai persidangan. 

Baca Juga : Tim JQR Bantu Petugas Gali Kubur TPU Cikadut Bandung

Misalnya, Anwar menyebutkan,  soal keterangan saksi dari Bank Bukopin. Saksi itu menurut jaksa mengaku tidak ditekan oleh penyidik. Namun fakta yang terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi tersebut mengakui adanya tekanan pada proses penyidikan.

"Kami sudah sampaikan dalam pleidoi, tetap mengambil apa yang ada dalam fakta persidangan. Mulai dari RTHn-ya maupun TPPU-nya," katanya.

Dalam kasus ini sebenarnya pihak Pemkot Bandung sama sekali tidak dirugikan. Saksi dalam persidangan, mulai dari lurah, camat dan lainnya menyatakan harga tanah yang dibeli sudah sesuai pasaran.

Baca Juga : Siaga 1 Covid-19, Polisi Tutup Akses ke Kota Bandung

"Jadi kalau melihat sekarang, JPU ini hanya berpegangan pada yang tertera dalam berita acara pemeriksaan, bukan dari fakta persidangan. Semua fakta yang terungkap dalam persidangan tidak pernah disampaikan," tuturnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat