Penjabat Gubernur Bey Machmudin Sampaikan Dua Rancangan Perda kepada DPRD

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan nota pengantar dua rancangan perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (28/3/2024). 

Penjabat Gubernur Bey Machmudin Sampaikan Dua Rancangan Perda kepada DPRD
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan nota pengantar dua rancangan perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (28/3/2024). /Humas Pemprov Jabar

Bey mengungkapkan, berdasarkan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Perda RPJPD 2025-2045 harus sudah ditetapkan paling lambat minggu pertama Agustus 2024.

"Untuk itu raperda tentang RPJPD ini segera dipersiapkan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan," sebutnya.

RPJPD 2025-2045 telah disusun dan dirumuskan oleh berbagai stakeholders melalui kajian yang mendalam dengan berdasarkan data empiris. 

Baca Juga : Gelorakan Semangat Pilah Sampah, Dukung Indonesia Bersih 2025

"Penyusunan diawali dengan rancangan awal dengan menjaring masukan untuk menentukan permasalahan dan isu strategis Jawa Barat melalui focus group discussion dengan berbagai stakeholders," kata Bey.

Bey berharap, dua raperda ini dapat berjalan dan jadi prioritas pembahasan Dewan dalam menjalankan fungsi legislasinya. *** (Yuliantono)

Baca Juga : Harga Komoditas Pokok Pasar Panorama Lembang Turun, di 2 Pekan Jelang Lebaran

Halaman :


Editor : JakaPermana