Pentingnya Edukasi Gizi

Jakarta Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi gizi, terutama tentang fakta kental manis.

Pentingnya Edukasi Gizi
ilustrasi

INILAH, Jakarta-Jakarta Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi gizi, terutama tentang fakta kental manis.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain.

Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.

Baca Juga : Cara Jaga Kebersihan Tangan Tanpa Korbankan Kelembapan Kulit

BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut di sahkan.

Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021 mendatang.

Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.

Baca Juga : Beli Kreatif Danau Toba Fair Digelar di Tangerang

Berdasarkan pengamatan KOPMAS, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Halaman :


Editor : JakaPermana