Penyidik Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka TPPU ke Kejari Bale Bandung
Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahkan tersangka AS alias DAS beserta barang bukti kepada Kejari Bale Bandung. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka diduga telah menempatkan, mentransfer, membayarkan, dan/atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujarnya.
Saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan tersangka AS alias DAS dan/atau keluarga tersangka berupa tanah dan bangunan.
”Penyerahan tersangka berikut barang bukti dalam penyidikan TPPU ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jabar I terhadap pemberantasan TPPU. Hal ini juga merupakan bentuk nyata hasil kerja sama yang baik antara PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Kanwil DJP Jabar I, Koordinator Pengawas PPNS Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejari Bale Bandung,” ujarnya.***
Baca Juga : Menguak Makna Dibalik Mitos Curug Sawer, Ritual Mandi untuk Mendapat Jodoh
Halaman :