Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Garut Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut, ke Pengadilan Tipikor  Bandung, Selasa (4/5/2021).

Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Garut Segera Disidang

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut, ke Pengadilan Tipikor  Bandung, Selasa (4/5/2021).

Berkas pelimpahan dengan tiga orang terdakwa langsung diterima Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohamatullah. Ketiga berkas tersebut, yakni atas nama Ali Rizki Alkatiri dan Ratih Nisya Nafisyah dari unsur swasta dengan nomor perkara 41 dan 43, kemudian Fahrevi Firdaus yang merupakan ASN dari Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Garut.

"Benar, berkasnya baru dilimpah oleh tim jaksa Kejati Jabar tadi sekitar pukul 14,30 WIB," katanya.

Baca Juga : Pandemi, Komunitas Kostmas Salurkan Sumbangan untuk Masjid Al-Muttaqin

Menurutnya, saat ini berkas sudah diregister dan sedang diajukan kepada pimpinan untuk penentuan majelis hakim, kemudian panitera hingga penentuan jadwal sidangnya. Jika sesuai SOP bisanya jadwal sidang akan keluar seminggu setelah berkas masuk.

"Biasanya kalau berkas sudah masuk paling telat sepekan biasanya jadwal sidang sudah keluar," ujarnya.

Seperti diketahui, Ratih merupakan Direktur CV Trs. Sedangkan, Ali Rizki  merupakan rekanannya. Sementara, Pahrevi merupakan ASN yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengawal revitalisasi pasar. 

Baca Juga : Lima Peserta Didik Sespim Polri Tebar Santunan dan Sembako Panti Asuhan

Perkara ini bermula di tahun 2018. Saat itu, Pemkab Garut melanjutkan program revitalisasi pasar-pasar di Garut. Di tahun itu juga, Pasar Leles kebagian jadwal untuk direvitalisasi. Dengan pagu anggaran sebesar Rp30 miliar, Pemkab Garut membuka proses lelang di tahun berikutnya dengan nilai anggaran Rp25 miliar. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani