Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Garut Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut, ke Pengadilan Tipikor  Bandung, Selasa (4/5/2021).

Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Garut Segera Disidang

"Serta dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan oleh tersangka Ali dengan nilai jauh dibawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK," kata dia. 

Atas dasar itu, berdasarkan ahli teknik dari UGM, pengerjaan yang dilakukan Ratih dan Ali mengakibatkan hasil pekerjaan mengalami penurunan kualitas. Sementara, Pahrevi  selaku PPK membiarkan tersangka Ali dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personel inti dalam kontrak. 

Dalam proses pembayaran pun, kata Armansyah, PF bekerja sama dengna Ali sehingga PF melakukan pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan karena bukan prestasi pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp1,9 miliar. 

Nilai Rp1,9 miliar itu pun disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini. Namun dalam perjalanannya, sudah ada pengembalian sebesar Rp600 juta yang dikembalikan Ratih. Sehingga masih ada selisih Rp1,3 miliar yang belum dibayarkan. 

Untuk pasal yang disangkakan, Ali dan Pahrevi dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan  Ratih dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani