Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Garut Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut, ke Pengadilan Tipikor  Bandung, Selasa (4/5/2021).

Perkara Korupsi Revitalisasi Pasar Garut Segera Disidang

"Tiga kali proses lelang gagal karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal," ujar Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis saat penahan tersangka beberapa waktu lalu. 

Proses lelang kemudian dilanjutkan untuk keempat kalinya. Namun dalam lelang yang keempat ini hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan nilai anggaran Rp16 miliar lebih. 

Di saat itulah, Ratih yang merupakan Direktur dari CV Trs berniat mengikuti proses lelang. Namun karena perusahaannya tak memenuhi persyaratan kualifikasi, Ratih mengajak rekanannya Ali  untuk ikut proses lelang dengan meminjam perusahaan PT UTS. 

Baca Juga : Ipar Korban Habib Bahar: Ya Luka Dikit!

Setelah berhasil meminjam, Ali membagi tugas guna memenangkan proses lelang. Ratih bertugas menyiapkan dokumen penawaran berupa RAB, tim personel inti, surat dukungan dan lainnya. Sementara Ali menyiapkan berkas perusahaan PT UTS dan menyiapkan biaya pembuatan dokumen penawaran. 

"Bahwa dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT UTS, tersangka Ratih menyiapkan dan memasukan beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT UTS memenangkan lelang. Selanjutnya tersangka Ratih juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang," tutur Armansyah. 

Keduanya kemudian membuat komitmen membagi keuntungan usai proyek selesai. Di samping itu, Ali juga menandatangani kontrak dengan Pahrevi dengan nilai kontrak Rp 15 miliar. 

Namun dalam perjalanannya usai menandatangani kontrak, Ali selaku kuasa direksi PT UTS tidak menggunakan orang-orang yang memiliki keahlian kontruksi dan tidak masuk sebagai tim personel inti sesuai kontrak saat pengerjaan proyek tersebut. 


Editor : Doni Ramdhani