Perkuat Layanan Perpajakan, DJP Lanjutkan Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan jalinan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak. 

Perkuat Layanan Perpajakan, DJP Lanjutkan Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil pada 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022 lalu. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan jalinan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak. 

Dokumen ditandatangani langsung Direktur DJP Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil pada 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022 lalu.

Baca Juga : Tumbuh Signifikan, bank bjb Perkuat Kredit UMKM

“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, DJP dan Ditjen Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” ujar Dwi Astuti.

Adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan. 

Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi Master File Wajib Pajak, dan mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik.

Baca Juga : XL Prabayar dan Live.On Raih Penghargaan di WOW Brand Festive Day 2023

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Selanjutnya, DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani