Permainan di Internet yang Haram Dimainkan

SEBENARNYA asal hukum games yang ada di dalam komputer sama dengan hukum facebook karena merupakan perkara baru yang tidak ada di zaman Nabi yaitu sesuatu yang mubah atau boleh dilakukan dan ditinggalkan.

Permainan di Internet yang Haram Dimainkan
Ilustrasi/Net

Ketiga, Masa Muda. Tanpa anda sadari, zaman sekarang sudah jauh berbeda dengan zaman 20 tahun yang lalu. Kalau masa muda di zaman dahulu lebih banyak digunakan untuk melakukan perjalanan, pergaulan, mencari ilmu, dan lain-lain, anak muda zaman sekarang cenderung lebih suka menghabiskan waktu mereka untuk berfoya-foya, bermain game, demonstrasi, dan sebagainya.

Dalam perkembangannya ada jenis game yang menurut Islam haram yakni game poker. Game poker adalah fenomena yang biasa bagi seorang pengguna facebook. Tak dapat dipungkiri bahwa banyak di antara kaum muslimin yang menghabiskan waktunya untuk bermain poker di facebook. Dan hal ini adalah yang terlarang di dalam Islam. Menurut fatwa yang dapat ditemukan, dijelaskan bahwa baik yang bermain yang menggunakan uang, maupun yang tidak tetap saja haram.

Jika mereka bermain menggunakan uang, maka hal itu dihukumi judi, sedangkan jika tidak menggunakan uang maka itu disamakan dengan bermain dadu oleh para ulama. Hukum permainan dengan menggunakan dadu itu sendiri adalah haram sebagaimana dapat ditemukan dalam Sabda Rasulullah dengan sanad kepada Imam Muslim dari sahabat Nabi, Buraidah: "Barang siapa bermain dadu, maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya." (HR. Muslim 2260)

Baca Juga : Syahwat Timbul karena Tak Sengaja Lihat Aurat Wanita Lain, Solusinya?

[BeritaIslamiMasaKini]

Halaman :


Editor : Bsafaat