Perusahaan Haji Isam Diduga Suap Angin SGD3 Juta

PT Jhonlin Baratama (PT JB) melalui perwakilannya diduga menyuap Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Perusahaan Haji Isam Diduga Suap Angin SGD3 Juta
istimewa

INILAH,  Jakarta - PT Jhonlin Baratama (PT JB) melalui perwakilannya diduga menyuap Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Diduga anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam hingga jutaan dolar."Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Uang tersebut diserahkan oleh konsultan pajak, Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama dalam kurun waktu bulan Juli-September 2019.

Baca Juga : Honda Lanjutkan Tren Positif di Arena Formula 1

Diduga suap itu diberikan lantaran Angin dan Dadan membantu mengurus pemeriksaan PT Jhonlin Baratama.untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dalam melakukan pemeriksaan itu, Angin bersama Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Firli. Kini, Angin, Dadan, dan Agus Susetyo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga : Samsung Luncurkan Film Pendek yang Direkam dengan Galaxy S21 Ultra 5G

Sedangkan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (inilah.com)


Editor : JakaPermana