Polemik Sengketa Lahan SDN Bunisari Jadi Catatan Khusus, Disdik KBB Lakukan Inventarisasi Aset

Polemik sengketa lahan di SDN Bunisari antara pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi catatan khusus dunia pendidikan.

Polemik Sengketa Lahan SDN Bunisari Jadi Catatan Khusus, Disdik KBB Lakukan Inventarisasi Aset
Kepala Bidang SD, Disdik KBB, Dadang A Sapardan mengatakan, persoalan yang terjadi di SDN Bunisari menjadi contoh saat aset lahan bersengketa maka siswa yang jadi korban lantaran aktivitas belajar mengajar menjadi terganggu. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Polemik sengketa lahan di SDN Bunisari antara pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi catatan khusus dunia pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, Disdik KBB melakukan inventarisasi aset lahan sekolah di wilayahnya guna mengantisipasi persoalan serupa yang terjadi di SDN Bunisari.

Kepala Bidang SD, Disdik KBB, Dadang A Sapardan mengatakan, persoalan yang terjadi di SDN Bunisari menjadi contoh saat aset lahan bersengketa maka siswa yang jadi korban lantaran aktivitas belajar mengajar menjadi terganggu.

Baca Juga : Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan YSI ke Kejati Jabar

"Kami tidak ingin kejadian seperti di SDN Bunisari terjadi di sekolah lain. Oleh karenanya ke depan kita bakal bereskan soal aset kepemilikan lahan ini dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," katanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Ia mengaku, pada tahun 1980an banyak sekolah-sekolah yang berdiri ketika ada program sekolah inpres yang dibangun di tanah carik milik desa. 

"Ada juga sejumlah masyarakat yang menghibahkan lahannya untuk dibangun sekolah supaya anak-anak mereka bisa bersekolah dengan jarak yang dekat di lingkungannya," jelasnya.

Baca Juga : MUI Jabar Dorong Umaro Tindak Tegas Soal LGBT Lantaran Bertentangan dengan Pancasila

Seiring berjalannya waktu maka harus ada penertiban administrasi kepemilikan lahannya. Menurutnya, jangan sampai proses penggunaan tanah carik desa atau adanya hibah dari masyarakat tidak tercatat di aset daerah, yang pada akhirnya bisa menimbulkan polemik di kemudian hari.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani